Pemerintah Belum Cabut Status PPKM, Seluruh Wilayah Berada di Level 1, Ini Sebabnya

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 10:30 WIB
Pemerintah pertahankan status PPKM Jawa dan Bali (laman covid19.go.id)
Pemerintah pertahankan status PPKM Jawa dan Bali (laman covid19.go.id)



harianmerapi.com - Pemerintah masih memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.


Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Rabu (8/6/2022), pemerintah kembali memperpanjang PPKM yakni dari periode 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 29 dan 30 Tahun 2022 diketahui bahwa seluruh wilayah Jawa dan Bali berada pada PPKM Level 1.

Baca Juga: Adhisty Zara Sulit Menahan Tangis Jika Ingat Adegan di Film Ini


Sedangkan untuk wilayah Non-Jawa dan Bali juga sama walaupun ada 1 kabupaten yang berada di Level 2, yakni Kabupaten Teluk Bintuni-Papua Barat.

Baca selengkapnya kebijakan terkait PPKM di https://covid19.go.id/p/regulasi


Masyarakat dianjurkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Peragaan Busana di Gua Rancang Kencana akan Libatkan Model Asli Gunungkidul Bertinggi Minimal 155 Centimeter


Yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Singkirkan Uni Emirat Arab 1-2, Australia Tantang Peru untuk Lolos Piala Dunia 2022

Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin .

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X