harianmerapi.com - Pemerintah masih memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.
Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Rabu (8/6/2022), pemerintah kembali memperpanjang PPKM yakni dari periode 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 29 dan 30 Tahun 2022 diketahui bahwa seluruh wilayah Jawa dan Bali berada pada PPKM Level 1.
Baca Juga: Adhisty Zara Sulit Menahan Tangis Jika Ingat Adegan di Film Ini
Sedangkan untuk wilayah Non-Jawa dan Bali juga sama walaupun ada 1 kabupaten yang berada di Level 2, yakni Kabupaten Teluk Bintuni-Papua Barat.
Baca selengkapnya kebijakan terkait PPKM di https://covid19.go.id/p/regulasi
Masyarakat dianjurkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga: Singkirkan Uni Emirat Arab 1-2, Australia Tantang Peru untuk Lolos Piala Dunia 2022
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin .