Tekan Pengguna Narkoba di DIY, BNNP Gencarkan Pembentukan Tim IBM

photo author
- Senin, 30 Mei 2022 | 11:30 WIB
 Seorang mantan pecandu narkoba pendampingan Kanti Sehati Sejati memberi makan ayam kampung peliharaannya di Tempat Rehabilitasi Korban NAPZA, Alam Barajo, Jambi, Senin (12/10/2020).  ( ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.)
Seorang mantan pecandu narkoba pendampingan Kanti Sehati Sejati memberi makan ayam kampung peliharaannya di Tempat Rehabilitasi Korban NAPZA, Alam Barajo, Jambi, Senin (12/10/2020). ( ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.)

Kendala program rehabilitasi, kata dia, dipicu kurangnya informasi para penggunanya serta masih rendahnya kepedulian keluarga.

Selain itu, tidak sedikit para pengguna maupun pecandu narkoba yang beranggapan bahwa inisiatif wajib lapor serta mengakses rehabilitasi bakal berujung pada proses hukum.

Baca Juga: Nadin Amizah Suguhkan Cerita Tentang Rusa Kecil di Panggung Java Jazz Festival 2022

Padahal, kata dia, selain gratis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.

"Terkadang pecandu, apalagi pengguna, kalau baru sekali pakai merasa belum bermasalah sehingga belum merasa perlu rehabilitasi," ujar dia.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X