Produk Kinder Berpotensi Tercemar Bakteri Salmonela, BPOM Minta Semua Ritel Hentikan Penjualan

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 23:05 WIB
Sejumlah petugas BPOM di Palu memeriksa produk Kinder yang masih dijual di salah satu ritel modern di Kota Palu, Selasa (12/4/2022).  (ANTARA/HO-BPOM di Palu)
Sejumlah petugas BPOM di Palu memeriksa produk Kinder yang masih dijual di salah satu ritel modern di Kota Palu, Selasa (12/4/2022). (ANTARA/HO-BPOM di Palu)

 

PALU, harianmerapi.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menemukan enam ritel modern di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih menjual produk Kinder.

Atas temuan tersebut, BPOM di Palu memerintahkan pengelola ritel modern tersebut menghentikan penjualan berbagai produk Kinder sampai batas waktu yang belum ditentukan menyusul potensi cemaran bakteri Salmonella yang terkandung dalam produk pangan coklat olahan itu.

"Dari 10 ritel modern yang kami pantau hari ini, ditemukan enam ritel yang menjual produk Kinder dengan total 470 potong. Kami telah meminta agar produk tersebut diturunkan dari etalase penjualan dan pengelola ritel menghentikan penjualannya sampai dinyatakan aman berdasarkan kajian resiko BPOM," kata Kepala BPOM di Palu Agus Riyanto, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: KKB Tembak Dua Tukang Ojek, Seorang di Antaranya Meninggal

Agus mengimbau jika masih ada pelaku usaha atau pengelola ritel modern yang menjual produk Kinder, ia meminta agar menghentikan sementara penjualannya demi menjaga kesehatan masyarakat.

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk merek Kinder di Indonesia sebab memerlukan pengujian laboratorium terkait potensi cemaran bakteri Salmonella.

"BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," demikian keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi www.pom.go.id serta dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta, Senin (11/4).

Baca Juga: PSSI Wajibkan Timnas Indonesia Bawa Pulang Medali Emas SEA Games Vietnam

Dalam keterangan tersebut dijelaskan BPOM akan melakukan pengambilan sampel acak (random sampling) dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

Kegiatan itu dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik oleh (Food Standard Agency/FSA) Inggris terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise. Kebijakan serupa juga diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) yang dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut bagi konsumen.

Baca Juga: Marc Klok Persingkat Liburan Akhir Kompetisi Demi Bela Timnas Indonesia

Korban yang terdampak dilaporkan sebanyak 63 orang anak-anak, meski tak sampai menyebabkan kematian.

BPOM menyebutkan produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X