Validasi Lahan Hijau, Bikin Luasan Sawah Lestari di Karanganyar Berkurang

photo author
- Sabtu, 9 April 2022 | 11:41 WIB
Bupati Karanganyar Juliyatmono panen raya padi.  (Foto: Abdul Alim)
Bupati Karanganyar Juliyatmono panen raya padi. (Foto: Abdul Alim)

KARANGANYAR, harianmerapi.com - Luasan lahan sawah dilindungi (LSD) atau sawah lestari di Kabupaten Karanganyar potensial berkurang secara signifikan menyusul adanya validasi pada tahun ini.

Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan Kesra, Titis Sri Jawoto mengatakan validasi bakal menunjukkan secara riil luasan lahan produktif yang dipakai bercocok tanam.

Faktanya, LSD yang ditetapkan di Karanganyar melalui SK Kementerian ATR/BPN memasukkan pula permukiman, pertokoan, kantor dan waduk. Padahal lahan-lahan tersebut tidak lagi ditanami padi.

Baca Juga: Polres Karanganyar Pasang Water Barrier di Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

"Pemetaannya dulu itu pakai citra satelit. Yang dilewati irigasi teknis dianggap lahan produktif pertanian," katanya, Sabtu (9/4/2022).

"Misalnya di perumahan Tegalasri, itu masuk LSD pasahal eksisting perumahan. Lalu LSD di Jaten dan Karanganyar, hampir tidak ada sawahnya karena berganti permukiman dan kawasan bisnis," tambahnya.

Dengan fakta adanya alih fungsi lahan, hasil validasi mendatang dimungkinkan mengurangi luasan LSD secara signifikan.

Baca Juga: Awal Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok di Kulon Progo Naik, Ini Penyebabnya

Meski demikian, produktivitas pertanian bakal sesuai dengan luasan riil LSD.

"Coba sekarang dihitung luas LSD 21 ribu hektare panen 3-4 kali setahun dengan tonase yang dihasilkan. Pasti produktivitasnya hanya 1-2 ton per hektare," jelasnya.

"Jika sudah divalidasi, produktivitasnya akan naik sampai 5 ton per hektare. Karena yang dihitung hanya lahan yang ditanami," lanjutnya.

Baca Juga: PSIM Jogja Ditinggal Penjaga Gawang Andalan Imam Arief, Ini Klub yang Merekrutnya

Sementara itu ia mengakui validasi LSD berkaitan UU Cipta Kerja, dimana pemerintah pusat memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dari sektor industri.

Kawasan industri yang membutuhkan lahan, menuntut penyediaannya. Alih fungsi lahan hijau ke industri merupakan konsekuensi logis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X