SUKOHARJO, harianmerapi.com - Seluruh anggota Polres Sukoharjo telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Pelaporan SPT tahunan ini dilakukan daring melalui aplikasi e-filing.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Kasi Keu Ipda Erwhin Budy Amartta, Jumat (11/3/2022), mengatakan, pelaporan SPT tahunan ini merupakan perintah dari satuan atas untuk seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tertib pajak dan tepat waktu.
Karena pajak merupakan sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Sikap taat pajak merupakan cerminan mendukung program pemerintah, dalam pemulihan ekonomi menuju Indonesia maju.
“Terhitung mulai 15 februari seluruh anggota Polres Sukoharjo baik Polri maupun ASN sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Rumah di Karanganyar Tergenang Banjir, Warga: yang Terbesar dan Surutnya Lama
Lanjut Erwhin, tentunya pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan.
"Dan dengan adanya aplikasi e-filing ini harapan kita di manapun kita berada, kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien. Harapan kita tentunya tepat waktu," katanya.
“Taat pajak saat pandemi akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat. Di antaranya bantuan sosial, bantuan langsung tunai, serta hal lainnya yang meringankan beban warga,” lanjutnya.
Untuk itu Polres Sukoharjo mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya demi lancarnya target target pemerintah dalam memajukan Indonesia menuju Indonesia maju. *