JAKARTA, harianmerapi.com - Invasi Rusia ke Ukraina membawa dampak serius di berbagai sektor, termasuk platform digital.
Akibat peristiwa tersebut, TikTok menangguhkan unggahan video baru dan streaming langsung pada aplikasi di Rusia, karena undang-undang "berita palsu" yang baru disahkan.
"Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata TikTok dikutip dari unggahan di Twitter, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Menkopolhukam Moh Mahfud MD: Kok Ada Ribut-ribut Persoalkan Orang Salat dengan 2 Kali Ruku
Namun, TikTok mengatakan layanan perpesanan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh.
"Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan sepenuhnya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," lanjut mereka.
Baca Juga: Rusia Memblokir Media Independen untuk Mengontrol Liputan, Berikut Daftar Media yang Terimbas
Pekan lalu, dikutip dari The Verge, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu yang akan menghukum orang dengan denda atau penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia.
Baca Juga: Doa yang Tak Putus-putus, Akhirnya Dikabulkan Mendapatkan Buah Hati di Saat Usia Senja
Saat Rusia melanjutkan invasi ke Ukraina, Rusia memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC.*