harianmerapi.com - Takut jurnalisnya di penjara, sejumlah media asing menghentikan siaran dari Rusia.
Media asing yang menghentikan siaran di Rusia di antaranya saluran televisi CBS, ABC, CNN News, dan Bloomberg
Rusia telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) baru terkait pengawasan untuk media.
Pada UU itu yang memungkinkan jurnalis mendapatkan denda atau dihukum penjara karena berita yang dilaporkannya.
Baca Juga: Jadwal MotoGP 2022, Jam, Hari, Tanggal, dan Sirkuit
UU baru dari Rusia tersebut telah disahkan Presiden Vladimir Putin di tengah tindakan militer atas Ukraina.
Moscow mengeluarkan UU baru itu untuk mengontrol isu, informasi hanya yang pro pemerintah.
CBS dalam pernyataan resmi menyampaikan CBS News saat ini tidak menyiarkan dari Rusia. Mereka sedang memantau keadaan tim di lapangan mengingat undang-undang media baru yang disahkan.
ABC News juga mengatakan bahwa karena undang-undang sensor baru disahkan di Rusia, beberapa jaringan Barat termasuk ABC News tidak menyiarkan dari negara itu malam itu.
Sebelumnya CNN mengumumkan penangguhan siaran di Rusia, kemudian kantor berita Bloomberg melaporkan bahwa jurnalisnya menangguhkan pekerjaan di Rusia.
Sebaliknya, BBC News tetap melakukan siaran atau melanjutkan siarannya dalam bahasa Rusia, tetapi dilakukan dari luar Rusia.
Seperti diketahui pada tanggal 4 Maret, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang memperkenalkan pertanggungjawaban pidana karena menyebarkan berita palsu mengenai Angkatan Bersenjata Rusia.*