Kabar Gembira Buat Pekerja, JHT dan JKP Aman

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)



KABAR gembira yang ditunggu para buruh akhirnya datang juga. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akhirnya bersedia merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang klaim jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.


Pencairan JHT pun dikembalikan pada aturan lama yakni Permenaker No 19 Tahun 2015. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tetap berlaku dan syaratnya dipermudah.

Barangkali inilah kado terindah bagi para pekerja yang telah berjuang, berdemo agar Permenaker No 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Series '17 Selamanya' Garapan Sutradara Hanung Bramantyo Tayang 10 Maret 2022 di WeTV


Dengan masukan berbagai pihak, terutama dari kalangan pekerja, Ida Fauziah pun bersedia memenuhi aspirasi mereka sehingga Permenaker No 2 Tahun 2022 yang belum berlaku efektif itu direvisi untuk kemudian mengacu pada aturan lama yang lebih akomodatif.

Sikap Menaker Ida Fauziah yang terbuka dan mau menerima masukan dari para pekerja ini tentu harus diapresiasi, jangan malah dicibir. Ia justru bisa menjadi contoh bagi menteri lainnya untuk mau mendengar suara wong cilik. Apalagi, ini menyangkut nasib pekerja, terutama yang telah kehilangan pekerjaannya, harus mendapat perhatian serius dan manusiawi.

Peristiwa ini agaknya bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara terbuka ketika kebijakan dari pemerintah tidak aspiratif. Namun, untuk menyampaikan aspirasi tentu tidak selalu dengan berdemo turun ke jalan.

Baca Juga: Konservasi Alam di Desa Benowo, BOB Siapkan Pariwisata Kawasan Penyangga Borobudur Highland


Banyak cara bisa ditempuh, antara lain dengan mengadukan masalah ke wakil mereka di DPR, baik di daerah maupun pusat.

Langkah Menaker yang bersedia mengubah Permenaker No 2 Tahun 2022 guna disesuaikan dengan aspirasi buruh atau pekerja tentu kita nilai sebagai langkah positif dan produktif.


Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai regulator dan fasilitator saja, sedang terkait pengelolaan uang JHT, sepenuhnya menjadi hak pekerja, karena memang itu uang mereka.

Baca Juga: Terkena Sanksi Organisasi Olahraga Dunia, Rusia Tidak Menyerah dengan Menggelar Kompetisi Mandiri

Kini tinggal bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut, yakni mengacu pada Permenaker No 19 Tahun 2015 yang notabene tidak membatasi klaim ketika pekerja berumur 56 tahun.


Buruh dan karyawan swasta yang ingin melakukan klaim JHT bisa menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebagai acuan, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Bahkan, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X