harianmerapi.com – Perdebatan tentang kebijakan Ida Fauziah terkait Jaminan Hari Tua atau JHT seakan tiada habisnya.
Meski sempat didemo oleh serikat buruh, dikritik oleh berbagai kalangan, tokoh dan akademisi, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziah tetap pada pendiriannya akan memberlakukan Permenaker 2/2022.
Kali ini kritik terhadap Menaker Ida Fauziah datang dari wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, ia menyampaikan kritiknya melalui beranda Twitternya, Kamis 17 Februari 2022.
Menurutnya, logika yang dipakai dalam pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan logika pekerja.
“Mestinya yang dipakai ya logikanya pekerja,” tweetnya.
Wakil ketua MPR RI itu mengungkapkan bahwa uang yang masuk ke JHT itu bukan uang pemerintah melainkan uang pekerja yang dipotong dari gaji.
Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Soal Kebijakan Ida Fauziah Tentang JHT, Simak Argumentasinya
“Karena itu uang pekerja, dari pemotongan bulanan gaji pekerja, bukan uang pemerintah,” ucapnya.
Menurutnya, sudah sewajarnya pekerja yang terkena PHK pada usia 40 tahun misalnya, untuk segera mengambil uangnya sebagai jaminan untuk digunakan melanjutkan hidup.
“Kalau ada yang terkena PHK pada usia 40 tahun misalnya, wajarnya mereka bisa segera ambil uangnya untuk lanjutkan hidup sebagai jaminan,” kata Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sindir Soal JHT Melalui Hadits, Netizen: Beda Pak yang di Hadits Kan Upah
Hal itu supaya pekerja tidak gelisah dan merana di hari tuanya.
“Agar hari tua mereka tidak merana,” tutupnya.*