harianmerapi.com – Wacana penundaan pemilu masih menggelinding dan memunculkan kontroversi di masyarakat.
Atas hal itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan, usul penundaan pemilu andai tetap dipaksakan tidak akan bisa dibahas di MPR. MPR menolak pemilu diundur.
“Karena, bahkan bila tiga partai pengusul solid, maka mereka baru 187 anggota MPR. Padahal syarat minimal jumlah pengusul (UUD pasal 37 ayat 1) adalah 1/3 anggota MPR (237 anggota),” ujar Hidayat Nur Wahid dalam akun twitter pribadinya seperti dikutip harianmerapi.com Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Series '17 Selamanya' Garapan Sutradara Hanung Bramantyo Tayang 10 Maret 2022 di WeTV
Unggahan ini banyak mendapat tanggapan dari netizen yang umumnya mendukung pernyataan Hidayat Nur Wahid.
“Yang mau pemilu setelah 2024 silakan. Buatlah pemilu dan KPU sendiri. Tapi bagi kami rakyat yang taat dan menjunjung tinggi konstitusi, pemilunya di Februari 2024,” balas netizen.
“Nanti presiden dan wakil rakyat yang kami akui dan patuhi adalah yang terpilih di pemilu 2024. Selain itu tidak kami anggap,” lanjut netizen.
Baca Juga: Dicoret FIFA dan UEFA dari Daftar Kompetisi Internasional, PSSI-nya Rusia Ajukan Banding
Hidayat Nur Wahid menyampaikan, MPR menjaga konstitusi, maka menolak pemilu diundur.
“Karena tidak sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan tuntutan reformasi, juga menyalahi keputusan bersama KPU dengan pemerintah (Mendagri dan presiden), DPR, DPD pada 31 Januari 2022,” kata Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Tragis 4 Penumpang Mobil Tewas, Hanyut Terseret Banjir Saat Melintas Jembatan Pamah Deli Serdang
“Bahwa pemilu pada 14 Februati 2024, tidak diundur,” pungkas Hidayat Nur Wahid.*