SUKOHARJO, harianmerapi.com- Sekolah masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan belum pembelajaran tatap muka (PTM). Hal tersebut dikarenakan masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski begitu khusus untuk ujian sekolah praktik peserta didik kelas XII SMK dapat dilaksanakan melalui PTM terbatas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Kamis (3/3/2022) mengatakan, Pemkab Sukoharjo masih memberlakukan PJJ. Sekolah wajib menerapkan sistem pembelajaran tersebut mengingat sekarang masih PPKM Level 3. Pengawasan dilakukan penuh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo.
Pemkab Sukoharjo setelah menerima laporan dari Disdikbud Sukoharjo memastikan bahwa semua sekolah menerapkan PJJ. Hal itu diperkuat dengan laporan rutin harian sekolah terkait kegiatan belajar mengajar secara online atau daring dari guru kepada siswa.
Baca Juga: Jenis Vaksin untuk Booster Terus Bertambah, Ini Daftarnya
Dalam laporan yang diterima Pemkab Sukoharjo juga mengetahui ada pengecualian khusus PTM terbatas diterapkan pelaksanaan untuk ujian sekolah praktik peserta didik kelas XII SMK. Karena bersifat terbatas maka pihak sekolah tingkat SMK diminta melakukan pengetatan pengawasan selama pelaksanaan kegiatan ujian sekolah dengan menerapkan (protokol kesehatan) ketat.
Widodo menambahkan, dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 9 Tahun 2022 juga dijelaskan adanya PTM terbatas tersebut. Dalam Inbup tersebut dijelaskan bahwa, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan diselenggarakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran tersebut diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo. Khusus untuk ujian sekolah praktik peserta didik kelas XII SMK dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan, pertama dilaksanakan setiap hari secara bergantian dan dengan Prokes yang ketat, kedua, jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Baca Juga: Angelina Sondakh Minta Maaf kepada Masyarakat, Akui Perbutannya Tak Patut Dicontoh
"Sekolah di Kabupaten Sukoharjo masih PJJ karena masih PPKM Level 3. Tapi ada pengecualian khusus untuk ujian sekolah praktik peserta didik kelas XII SMK dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas. Itu juga tertuang dalam Inbup," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo meminta pada pihak terkait seperti Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan dibantu Disdikbud Sukoharjo membantu melakukan pengawasan di SMK. Sebab di sekolah tingkat tersebut ada aktivitas pembelajaran tatap muka.
"Artinya ada interaksi antara siswa dan guru di ruang kelas atau sekolah. Tetap dilakukan pengawasan dan wajib Prokes ketat," lanjutnya.
Widodo mengatakan, masih menunggu laporan lengkap dari pihak terkait mengenai pelaksanaan ujian sekolah praktik tingkat SMK apakah ada temuan kasus positif virus Corona atau tidak. Diharapkan selama ujian sekolah tidak ada temuan kasus positif virus Corona.
Baca Juga: Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas, Ini Ucapan Pertamanya Keluar dari Lapas