Siaran TV Digital, Masyarakat Diminta Pilih Perangkat Set Top Box Bersertifikat dari Kominfo

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 21:14 WIB
Set Top Box produksi PT. Pampas - Nextron Teknologi Indonesia dengan merek Multilaser yang diekspor ke Brazil.  (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)
Set Top Box produksi PT. Pampas - Nextron Teknologi Indonesia dengan merek Multilaser yang diekspor ke Brazil. (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)

JAKARTA, harianmerapi.com - Masyarakat diminta untuk memilih perangkat set top box (STB) yang bersertifikat untuk menikmati siaran TV digital.

"Pilih yang sudah bersertifikat dari Kominfo," ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Mulyadi keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Mulyadi menyampaikan hal tersebut dalam Webinar bertajuk "Set Top Box : Tak Kenal, Maka Tak Digital", baru-baru ini yang disiarkan di saluran YouTube Kominfo dan mitra TV.

Baca Juga: Jawa Barat Sudah Menerima 30 Juta liter Minyak Goreng dari Pemerintah Pusat, Bagaimana Daerah Lain?

Mulyadi mengatakan penting untuk memilih set top box yang telah bersertifikat guna memastikan bahwa perangkat tersebut sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur Early Warning System (EWS).

"Kalau tidak bersertifikat belum tentu memiliki fitur EWS ini," kata Mulyadi.

Melalui fitur Early Warning System, pemerintah dapat memberikan peringatan dini apabila terjadi suatu bencana melalui siaran TV.

Untuk mengetahui informasi tipe STB dan TV Digital yang sudah terverifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id atau lewat aplikasi SIRANI yang tersedia di Android dan iOS.

Baca Juga: Sowan KH Miftachul Ahyar, AHY : Kami Ingin Selalu Mendapat Nasihat dan Wejangan dari Kiai

Selain itu, kata Mulyadi, kiat lainnya dalam memilih set top box adalah yang terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital, dan gambar MODI yang menjadi logo Siap Digital.

Set top box merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup dengan antena televisi UHF-VHF.

Dalam kesempatan itu, Mulyadi menyampaikan bahwa perintah untuk melaksanakan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi ke TV digital sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.

Baca Juga: Gagal Ikuti Tim Putri, Tim Putra Indonesia Dikalahkan Malaysia 0-3 di Babak Final

"Jadi dua tahun setelah UU disahkan pemerintah harus mengakhiri siaran televisi analog dan berpindah ke televisi digital," ujar Mulyadi.

Adapun jadwal yang sudah ditetapkan Kementerian Kominfo dalam melaksanakan Analog Switch Off telah dibagi menjadi tiga tahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Petualangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X