Siaran TV Digital 2022, Begini Syarat Mendapat Bantuan Perangkat STB Bagi Warga Kurang Mampu

photo author
- Minggu, 26 Desember 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi - Berbagai siaran televisi.  (ANTARA/Andika Wahyu)
Ilustrasi - Berbagai siaran televisi. (ANTARA/Andika Wahyu)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah mendorong masyarakat mulai menyediakan set top box (STB) agar dapat menangkap siaran TV digital yang sudah berjalan Agustus 2021.

Namun demikian, pemerintah juga akan memberikan bantuan perangkat STB gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Bantuan tersebut akan disediakan Kementerian Kominfo melalui TVRI di daerah masing-masing.

Baca Juga: Siaran TV Digital 2022 Segera Dimulai, Masyarakat Perlu Mencatat 10 Hal Penting Ini

Saat ini, Kementerian Kominfo telah memetakan ada sebanyak 6,5 juta sampai 7 juta keluarga yang kurang mampu. Dari asumsi angka itu, pihak Kemenkominfo bekerja sama dengan penyelenggara multipleksing untuk mulai menyediakan perangkat STB tersebut.

Penyaluran STB tersebut disesuaikan dengan kuota dan jangkauan wilayah dari penyelenggara multipleksing atau lembaga penyiaran swasta (LPS). Apabila penyediaan STB ini dirasa belum cukup, penambahan bisa dilakukan dengan anggaran yang diambil secara langsung dari APBN.

Seperti diketahui, setelah tertunda selama tiga tahun, akhirnya penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV digital tinggal menghitung hari, khususnya daerah kabupaten dan kota yang masuk ke program analog switch off (ASO) tahap satu.

Baca Juga: Inilah 9 Meme Lucu Asnawi Setelah Nadeo Berhasil Gagalkan Penalti Singapura di Leg 2 Semi Final AFF Cup 2021

Selanjutnya siaran televisi analog yang biasanya diterima masyarakat beralih sistem ke siaran TV digital. Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima.

"Kalau tidak siap digital tinggal membeli STB. Itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV kita, langsung terima siaran digital,” demikian Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Profesor Ahmad M Ramli dikutip dari lama Kominfo, Minggu (26/12/2021).

Standar siaran TV digital di tanah air menggunakan digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yaitu dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF. Bagi pelanggan siaran TV berbayar yang memiliki merek TV dengan spesifikasi digital, tentu tak perlu STB DVB-T2. Sebab, tidak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2.

Selama ini STB sudah tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online. Lalu bagaimana menentukan STB yang tepat? Bila belanja di pasar online, lihat ada sertifikasi dari Kominfo atau tidak.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X