5 Tahap Siaran TV Digital 2022 di Wilayah Layanan Indonesia

photo author
- Minggu, 26 Desember 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi - Berbagai siaran televisi.  (ANTARA/Andika Wahyu)
Ilustrasi - Berbagai siaran televisi. (ANTARA/Andika Wahyu)


JAKARTA, harianmerapi.com - Tahap pertama siaran TV digital 2022 sudah dimulai pada bulan Agustus 2021. Pada tahap awal tersebut, siaran TV analog di wilayah Aceh, Kepulauan Riau dan Kalimantan, sudah dihentikan.

Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal PPI, Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia dalam sosialisasi TV digital mengutarakan, untuk dapat menangkap siaran TV digital pada 2022, masyarakat perlu menyediakan perangkat set to box atau STB yang bersertifikasi Kominfo.

"Pilih di STB nya itu, yang ada tulisan DVB-T2. Di kemasannya itu atau cari saja yang ada tulisan Siap Digital. Tanda Siap Digital. Paling mudah. Kalau sekarang ada juga tambahan gambar MODI. Bila ada tulisan itu sudah pasti aman," katanya seperti dikutip dari laman Kemenkominfo, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga: Siaran TV Digital 2022 Segera Dimulai, Masyarakat Perlu Mencatat 10 Hal Penting Ini

Informasi tentang STB yang sudah bersertifikat bisa didapatkan di aplikasi SIRANI (tersedia dalam aplikasi android dan iOS), atau di www.siarandigital.kominfo.go.id.

Sertifikasi merupakan upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat selaku konsumen dan penikmat siaran TV digital. Hal lain yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa menonton siaran TV digital itu gratis, karena bukan streaming internet, atau televisi berlangganan.

Berikut tahapan siaran TV digital 2022 di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Tiga Oknum Anggota TNI AD Diduga Terlibat Kasus Tabrak Lari di Nagreg Bandung, Ini Kronologinya

Tahap 1

Pada 17 Agustus 2021 menyasar enam wilayah siaran di Indonesia, yaitu di Aceh-1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang),

Kemudian Banten-1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kabupaten Nunukan).

Tahap 2

Pada 31 Desember 2021 mencakup 20 wilayah layanan di 44 kabupaten atau kota.

Baca Juga: PSS Sleman Resmi Perkenalkan Dua Pemain dari Persekat Tegal

Tahap 3

Diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X