BANDUNG, harianmerapi.com - Mulutmu harimaumu. Pepatah tersebut bisa untuk menggambarkan betapa pernyataan seseorang tersebut bisa berbalik menghantam diri sindiri.
Seperti yang dialami anggota DPR, Arteria Dahlan. Dia mendapat gelombang protes dari sejumlah elemen warga di Jawa Barat karena meminta jaksa agung mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda dalam suatu rapat di instansi itu.
Pernyataan dia itu disampaikan sebagai kritik kepada jaksa agung ketika ia menghadiri Rapat Komisi III bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1). Namun ia tidak menyebutkan identitas kepala Kejaksaan Tinggi yang dimaksud.
Baca Juga: Persebaya Belum Bisa Turunkan Koko Ari dalam Pertandingan Lawan PSS
Pernyataan itu dinilai sejumlah masyarakat, termasuk Majelis Adat Sunda, menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.
Selain sejumlah elemen masyarakat, sejumlah pejabat dari daerah Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun menyayangkan hal itu, yang menilai ucapan anggota DPR itu bisa melukai hati masyarakat Sunda.
Tak usai di situ, sang anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan pun dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran konstitusi. Selain itu, dia juga mendapat teguran dari partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan.
Baca Juga: Herd Immunity, Super Immunity dan Hybrid Immunity, Apa Perbedaannya?
Pada akhirnya, dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda dan mengaku siap menerima sanksi dari partai politik di mana dia bernaung akibat insiden itu.
"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," kata dia usai memberikan klarifikasi kepada pengurus DPP PDI Perjuangan.
Dari sisi politik, Jawa Barat merupakan tiga besar provinsi penyumbang suara dalam semua Pemilu, karena jumlah penduduknya yang banyak.
Anggota DPR kelahiran Juli 1975 dari daerah pemilihan Jawa Timur VI itu sebelumnya juga pernah mendebat keras tokoh nasional, Prof Dr Emil Salim, dalam program bincang-bincang di suatu stasiun televisi; yang juga menuai kontroversi dari publik.
Peristiwa pernyataan dia soal pemakaian bahasa daerah pada rapat instansi di rapat Komisi III DPR itu tentu menjadi hikmah dan pengingat kepada masyarakat Tanah Air tentang pentingnya memelihara bahasa Sunda atau bahasa daerah lain secara umumnya. Bahasa daerah diakui negara sebagai kekayaan nasional yang harus terus dipelihara dan hal itu dilindungi undang-undang.
Baca Juga: BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hujan Lebat Hari Ini
Dalam pasal 32 UUD 1945, negara menjamin kebebasan masyarakat untuk dapat memelihara kebudayaan, termasuk bahasa di dalamnya.