Apa Hikmah yang Bisa Dipetik dari Pernyataan Arteria Dahlan?

photo author
- Sabtu, 22 Januari 2022 | 15:45 WIB
Dokumentasi pagelaran kebudayaan Sunda di Kabupaten Bandung. Negara melindungi kekayaan budaya daerah sebagai komponen kekayaan budaya nasional.  (ANTARA/HO-Humas Pemerintah Kabupaten Bandung)
Dokumentasi pagelaran kebudayaan Sunda di Kabupaten Bandung. Negara melindungi kekayaan budaya daerah sebagai komponen kekayaan budaya nasional. (ANTARA/HO-Humas Pemerintah Kabupaten Bandung)

Upaya pemerintah daerah
Di Bandung, setiap Kamis seluruh instansi Pemerintah Kota Bandung, termasuk sekolah, diwajibkan menerapkan budaya Sunda. Implementasi serta penerapan budaya Sunda itu tertuang dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Nomor 063/2019, tentang perubahan ketiga.

Peraturan itu menetapkan pakaian adat yang menjadi seragam kerja di instansi Pemerintah Kota Bandung. Pakaian bernuansa Sunda tersebut yakni beskap, pangsi, kebaya, dan kebaya berkarembong.

Lebih spesifik, beskap dan celana pangsi digunakan laki-laki, sedangkan kebaya untuk perempuan. Selain soal penampilan, Pemerintah Kota Bandung pun meminta warganya menerapkan bahasa Sunda.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebut hal itu sebagai upaya mempertahankan budaya yakni bahasa ibu. Ia juga menyebut bahasa Sunda adalah bahasa ibu bagi orang suku Sunda. "Penggunaan bahasa Sunda di wilayah kita di berbagai kegiatan itu wajar. Itu ikhtiar untuk mempertahankan budaya sendiri, bahasa ibu," kata dia.

Wilayah yang bertetangga dengan Bandung, yakni Kabupaten Bandung pun menerapkan hal yang sama. Namun Kabupaten Bandung menetapkan Rabu sebagai hari berbahasa Sunda.

Menurut dia, hal itu pun berlaku bagi seluruh siswa dan siswi di setiap sekolah mulai dari TK hingga SMP untuk menggunakan bahasa Sunda dalam berkomunikasi.

Ia mengatakan kebijakan penggunaan bahasa Sunda setiapRabu itu bakal diperkuat Peraturan Bupati. "Ini dalam rangka mempertahankan budaya Sunda. "Kami sudah ada muatan lokal di sekolah untuk Bahasa dan budaya Sunda," kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna, pada 13 Oktober 2021.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X