harianmerapi.com - Vonis Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna dibacakan hari ini Rabu, 19 Januari 2022.
Hakim Ketua persidangan, Lingga Setiawan di dalam sidah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan vonis Gaga Muhammad berupa kurungan penjara 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, hakim juga memutuskan vonis Gaga Muhammad berupa denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Diketahui, vonis Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan yang melibatkan mendiang Laura Anna itu sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda sebesar Ro 10 juta dengan ketentuan tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," sebut Lingga Setiawan seperti dikutip dari channel Youtube Pikiran Rakyat.
Dalam video siaran langsung sidang putusan tersebut, dikatakan bahwa vonis Gaga Muhammad tersebut diberikan dalam kasus kecelakaan yang terjadi dua tahun silam.
Diketahui bahwa Gaga MUhammad digugat oleh mendiang Laura Anna setelah dinilai tidak bertanggung jawab atas insiden kecelakaan yang terjadi.
Mantan kekasih Laura Anna itu sebagai pengendara mobil yang ringsek karena terlibat insiden kecelakaan.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita kelumpuhan dan akhirnya meninggal dunia pada bulan Desember 2021 yang lalu.
Sebelum meninggal dunia, Laura Anna sempat mengajukan gugatan karena dinilai Gaga Muhammad tidak bertanggungjawab bahkan tidak membantu apapun dalam upaya pengobatan selebgram tersebut.
Diberitakan bahwa saat insiden kecelakaan tersebut, Gaga Muhammad dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Vonis Gaga Muhammad itu diberikan setelah sidang yang dilakukan hingga beberapa kali termasuk menetapkan Gaga Muhammad sebagai tersangka.*