JAKARTA, harianmerapi.com - Terdakwa Gaga Muhammad dinilai tidak konsisten selama menjalani persidangan kasus kecelakaan yang mengakibatkan selebgram Laura Anna cedera saraf tulang belakang hingga meninggal.
Penilaian tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebelum menjatuhkan vonis Gaga Muhammad 4,5 penjara.
Pada sidang putusan yang digelar Rabu (19/1), majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan vonis Gaga Muhammad.
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Karena Akibatkan Laura Anna Meninggal
"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Hakim menilai bahwa terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna menderita luka berat akibat kelalaian Gaga Muhammad.
Hal lain yang memberatkan vonis Gaga Muhammad, menurut hakim, bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Imbau Arteria Dahlan Minta Maaf ke Warga Sunda, Ini Sebabnya
"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga Setiawan.
Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," tutur Lingga.
Baca Juga: Dewo PLO Biasa Bantu Istri Berjualan Batik dengan Penuh Cinta dan Berbagi Minuman Tiap Jumat
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan Laura Anna. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terkait
Tak Bisa Berikan Bantuan Dana, Ibu Gaga Muhammad Biarkan Sang Anak Merawat Laura Anna
Greta Iren Lanjutkan Tuntutan ke Gaga Muhammad, Sang Ibu: Mungkin Sakit Hati
Tonton Video Wawancara Ibu Gaga Muhammad, Awkarin Ngaku Tidak Lulus Uji Kesabaran
Bukan Hanya Laura Anna, Awkarin Ternyata Pernah Jadi Korban Gaga Muhammad
Ngaku Gak Mampu Biaya Laura Anna, Ibu Gaga Muhammad Tenteng Tas Guci Puluhan Juta