JAKARTA, harianmerapi.com - Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam vonis Gaga Muhammad, majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang hingga kemudian meninggal.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Baca Juga: Dewo PLO Biasa Bantu Istri Berjualan Batik dengan Penuh Cinta dan Berbagi Minuman Tiap Jumat
Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Atas vonis Gaga Muhammad, kuas hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang mrnyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Imbau Arteria Dahlan Minta Maaf ke Warga Sunda, Ini Sebabnya
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.*
Artikel Terkait
Tak Bisa Berikan Bantuan Dana, Ibu Gaga Muhammad Biarkan Sang Anak Merawat Laura Anna
Greta Iren Lanjutkan Tuntutan ke Gaga Muhammad, Sang Ibu: Mungkin Sakit Hati
Tonton Video Wawancara Ibu Gaga Muhammad, Awkarin Ngaku Tidak Lulus Uji Kesabaran
Bukan Hanya Laura Anna, Awkarin Ternyata Pernah Jadi Korban Gaga Muhammad
Ngaku Gak Mampu Biaya Laura Anna, Ibu Gaga Muhammad Tenteng Tas Guci Puluhan Juta