BEIJING, harianmerapi.com - Omicron kembali menyebar di Kota Tianjin di China. Kota berpenduduk sekitar 14 juta orang itu kini memperketat pembatasan perjalanan orang
Pemerintah kota Tianjin kini mewajibkan penduduknya untuk mendapat persetujuan dari pemimpin di tempat kerjanya atau otoritas masyarakat sebelum meninggalkan kota itu.
Selain itu, harus menyertakan hasil tes Covid-19 negatif dalam waktu 48 jam setelah keberangkatan.
Kota Tianjin pada Minggu (9/1) melaporkan 21 kasus penularan dalam negeri Covid-19 dengan gejala, menurut Komisi Kesehatan Nasional China pada Senin, yakni naik dari jumlah kasus tiga hari sebelumnya.
Baca Juga: Pria Terpapar Omicron Setelah Jalani Isolasi 10 Hari di Hotel Karantina
Pihak berwenang di Tianjin mengatakan selama akhir pekan mendeteksi dua kasus infeksi lokal virus corona varian Omicron.
Oleh karena itu, pemerintah kota tersebut mengumumkan aturan baru kontrol perjalanan keluar dalam sebuah pernyataan pada Minggu malam (9/1).
Di provinsi Henan tengah, kota Anyang mendeteksi dua kasus lokal Covid varian Omicron, dan penelusuran kembali wabah kota itu mengarah ke seorang siswa yang datang dari Tianjin, seperti diberitakan sebuah surat kabar lokal yang didukung oleh otoritas partai Komunis di Anyang pada Senin.
Sejauh ini masih belum jelas berapa banyak kasus infeksi lokal lainnya di Tianjin dan Anyang yang merupakan varian Omicron.
Artikel Terkait
Kasus Omicron di Inggris Meluas, dalam Seminggu 18 Ribu Nakes Terinfeksi
Omicron Punya Gejala Khas yang Hanya Muncul di Malam Hari, Begini Gejalanya
Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Lagi Jadi 239 Pasien, Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Prof Zubairi Djoerban Ingatkan Masyarakat Jangan Remehkan Omicron, Bila Kasus Meledak RS Penuh
Antisipasi Penyebaran Omicron, Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Sukoharjo Diperketat