Mahkamah Agung Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya

photo author
- Rabu, 5 Januari 2022 | 17:00 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi usai memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan di KPK di Jakarta, Selasa (8/3), sebagai saksi perkara suap terkait permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.  (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi usai memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan di KPK di Jakarta, Selasa (8/3), sebagai saksi perkara suap terkait permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

JAKARTA, harianmerapi.com - Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan KPK dalam perkara korupsi terkait penerimaan suap oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka baik Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Amar putusan: tolak," demikian tertulis dalam laman informasi perkara Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp35 Triliun, Ini Rinciannya

Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti.

"Betul, putusan Pak Nurhadi sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara," kata penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya pada 13 Juli 2021, JPU KPK mengajukan kasasi ke MA karena sejumlah alasan, yaitu lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta tidak adanya kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Baca Juga: Profil Furi Harun, Pemilik Spirit Doll yang Diadopsi Para Artis

Diketahui pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Tipikor juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Baca Juga: Akankah Fuji Minta Maaf? Doddy Sudrajat Ancam Laporkan Adik Vanessa Angel ke Polisi Maksimal 3x24 Jam

Alasan majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti adalah karena uang yang diterima Rezky adalah uang pribadi yang bukan uang negara sehingga majelis berkesimpulan tidak ada kerugian negara.

Dalam dakwaan pertama, majelis hakim menilai Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap senilai Rp35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X