Status PPKM di DKI Jakarta Naik dari Level 1 Jadi Level 2, Ini Faktor yang Mempengaruhi

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 09:15 WIB
Pasien Covid-19 berada di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (3/1/2022). ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pasien Covid-19 berada di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (3/1/2022). ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)



JAKARTA, harianmerapi.com - Angka positif Covid-19 terus bertambah, meski tidak terlalu signifikan. Pemerintah pun terus mengingatkan perlunya kewaspadaan masyarakat.


Berkaitan itu, pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua. Kenaikan level ini berlaku mulai 4-17 Januari 2022.

Pembaruan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Sistem Operasi BlackBerry Berhenti Mulai Selasa 4 Januari 2022 Hari ini

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Selain itu, capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.

Sebelumnya, PPKM di Jakarta adalah level satu sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Baca Juga: PSP Padang Sabet Gelar Juara Piala Soeratin U-17 Sumatera Barat Setelah Mengalahkan Dua Lipa FC 2-1

Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 4 Januari 2022: untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Segera Perbaiki Masalah

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X