PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Khusus dari Kemenparekraf, Sandiaga Uno Pantau Banyak yang Ingin Liburan

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 13:17 WIB
Potret Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno.  (foto:Instagram @sandiuno)
Potret Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno. (foto:Instagram @sandiuno)

JAKARTA,harianmerapi.com-Pemerintah secara resmi telah memutuskan PPKM Level 3 batal dilaksanakan pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Sebagai gantinya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan beberapa aturan khusus selama periode Natal dan Tahun Baru.

Melalui akun Instagram resminya, Sandi Uno menyampaikan jika aturan tersebut dibuat agar masyarakat tetap bisa bergeliat dan lapangan kerja terselamatkan.
"Yaitu tidak ada PPKM level 3 di akhir tahun ini, namun yang ada adalah peraturan khusus seperti boleh melakukan perjalanan asal sudah tervaksinasi lengkap dan juga sudah memenuhi testing, juga tracing," tulis Sandi Uno dalam unggahannya Selasa (7/12/2021).

Selanjutnya, dalam video berdurasi dua menit yang dibagikan. Tidak ada penyekatan yang dilakukan pemerintah, melainkan hanya pengetatan pelaku perjalanan.
Kegiatan yang berlangsung diharapkan bisa terfokus pada kegiatan pariwisata sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pembatalan PPKM Level 3, Dunia Usaha Sambut Gembira Kebijakan Pemerintah

Bagi masyarakat yang belum menerima vaksin, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Perayaan Natal yang melibatkan lebih dari 50 orang juga dilarang. Begitu juga dengan Mall dan Restoran diberikan batas maksimal pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas.

"Perayaan Natal dan tahun baru yang besar yang di atas 50 orang tidak diperbolehkan, mall dan resto diberikan Batasan 75%," tulis Sandi Uno.
Kegiatan Olahraga dan Kesenian dilaksanakan tanpa penonton. Sedangkan pertunjukan musik lainnya mengacu kepada aturan yang telah diberikan pemerintah.

Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, karantina dilakukan selama sepuluh hari. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung wisata dan belanja di dalam negeri.

Baca Juga: Resmi, PPKM Level 3 Batal Diberlakukan di Seluruh Wilayah Indonesia Saat Nataru, Ini Alasannya Menurut Luhut

"Terpantau banyak pelaku wisata yang merencanakan liburan ke luar negeri," ujar Sandi Uno.
Sedangkan, kedatangan pelaku wisata dari luar negeri tentu beresiko dengan penyebaran virus Covid-19 varian terbaru Omicron.
Dengan adanya aturan khusus di periode Natal dan Tahun Baru, Sandi Uno berharap bisa ditangkap oleh pengusaha di bidang pariwisata sebagai sebuah peluang.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X