GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Bupati Gunungkidul H Sunaryanta resmi menutup melarang segala kegiatan pada malam tahun baru 2022 di Alun-Alun Wonosari dan lapangan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 443/6257 Tentang Penutupan Alun-Alun dan Lapangan se-wilayah Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Penutupan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 mengingat saat ini pandemi masih terjadi.
"Pemkab tetap melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup pada saat malam tahun baru,” kata H Sunaryanta Rabu (29/12/2021).
Sebagaimana diketahui, kawasan Alun-alun Wonosari pada saat terjadi malam pergantian tahun selalu menjadi kawasan yang paling ramai digunakan masyarakat Gunungkidul untuk merayakan tahun baru.
Selain penutupan kawasan Alun-alun dan lapangan, Bupati juga melarang adanya pawai dan arak-arakan malam tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Leg 1 Final Piala AFF Indonesia VS Thailand, Kucing Ini Viral Usai Prediksi Timnas Indonesia Menang
Aturan tersebut juga berlaku pada pengurangan penggunaan pengeras suara yang dapat memicu orang berkumpul secara massif serta pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kami memastikan tidak ada kerumunan pada malam tahun baru,” imbuhnya.
Jika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19, maka acara akan dihentikan/ditutup sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Cerita Misteri di Malam Tahun Baru, Kejadian Aneh di Ruang Tunggu ICU Rumah Sakit
Aturan tersebut untuk mengantisipasi munculnya klaster maupun lonjakan kasus covid-19 saat perayaan tahun baru yang identik dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Meskipun kasus covid-19 di Gunungkidul sudah melandai, namun perlu antisipasi yang tetap harus dilakukan. *