Kemudian dua screenshoot dari rekaman video asusila, celana pendek warna hitam bertuliskan ADIDAS, rok panjang warna hitam, baju warna coklat, dan satu kerudung warna hitam.
Selanjutnya AT dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Salatiga untuk pemeriksaan.
“Tersangka kami jerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” jelas AKBP Indra Mardiana.*