Perekam Video Mesum di Warung Kopi Salatiga Diringkus Polisi

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 16:25 WIB
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menunjukkan barang bukti kasus video mesum.  (Foto: Edy Susanto   )
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menunjukkan barang bukti kasus video mesum. (Foto: Edy Susanto )


Kemudian dua screenshoot dari rekaman video asusila, celana pendek warna hitam bertuliskan ADIDAS, rok panjang warna hitam, baju warna coklat, dan satu kerudung warna hitam.


Selanjutnya AT dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Salatiga untuk pemeriksaan.


“Tersangka kami jerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” jelas AKBP Indra Mardiana.*

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X