KULON PROGO, harianmerapi.com - Pemkab Kulon Progo telah mengambil keputusan untuk menyikapi pengajuan keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Yogyakarta International Airport (YIA) yang diajukan PT Angkasa Pura I.
Pemkab dengan tegas menolak pengajuan keringanan tersebut lantaran tidak memiliki regulasi hukum untuk melakukan pengurangan kembali kewajiban pajak bandara.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo, Muhadi, Kamis (2/12/2021) mengatakan, jumlah PBB yang wajib dibayarkan oleh PT Angkasa Pura I sebanyak Rp 28,1 miliar. Jumlah tersebut sudah mendapat pengurangan 65 persen dari angka awal sebesar Rp 75 miliar karena Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) YIA melebihi Rp 3 triliun.
Baca Juga: Update Covid-19 di DIY Hari ini 2 Desember 2021, Penularan Menurun Drastis
Meski sudah diberi keringanan, PT Angkasa Pura I masih mengajukan pengurangan pembayaran pajak dengan alasan terdampak pandemi Covid-19. Pengelola YIA itu pun mencari celah pengurangan pajak, salah satunya melalui regulasi hukum dari Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pajak Karena Dampak Bencana Alam.
Padahal menurut Muhadi, pandemi Covid-19 terkategori bencana non alam. Sementara toleransi pembayaran pajak pada aspek Perda adalah bencana alam yang berkaitan dengan obyek pajak.
"Intinya, kami tidak bisa memberikan keringanan lagi," tegas Muhadi.
Baca Juga: Cerita Horor Setelah Makan Sesaji 3: Setan Tidak Mau Diusir karena Nyaman Berada di Tulang Rusuk
PT Angkasa Pura I masih memiliki waktu untuk membayar PBB YIA hingga 8 Desember 2021. Jika sampai batas akhir tersebut PBB belum juga dibayarkan, maka PT Angkasa Pura 1 terancam dikenai sanksi administratif berupa denda.
Muhadi mengungkapkan, pembayaran denda keterlambatan pajak PT Angkasa Pura I sebanyak dua persen dari kewajiban pajak YIA atau sekitar Rp 560 juta per bulan. Pembayaran denda dibatasi dalam jangka waktu dua tahun.
"Apabila tidak mampu membayar dengan alasan likuiditas, yang menentukan adalah pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Truk Rem Blong Tabrak Motor di Jalan Menurun Salib Putih Salatiga, Pengendara Patah Kaki
Sementara itu, hingga kini belum ada pejabat PT Angkasa Pura I yang bersedia memberikan keterangan terkait pembayaran PBB YIA kepada wartawan. GM YIA, Agus Pandu Purnama juga menolak memberikan statemen saat wartawan berusaha menemuinya dalam acara di Kawasan Tugu Malioboro YIA.
"Wawancara apa ini, jangan PBB ya, jangan PBB, itu persoalan sensitif," kata Pandu sambil berlalu. *