TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kasus anak di bawah umur membobol konter HP mengundang keprihatinan Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar.
Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar memandang perlunya kontrol orang tua pada anak agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan telepon genggam atau HP.
Apalagi sampai anak menjadi kecanduan game online. Maka itu kontrol orang tua di tengah kemajuan teknologi, perlu dilakukan.
Baca Juga: Dealer Motoplex 4 Brand Ikonik Piaggio Hadir di Jokteng Wetan Jogja
"Telepon genggam harus dimanfaatkan untuk menambah ilmu pengetahuan dan untuk kemajuan anak yang positif, bukan untuk hal negatif," kata Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar, Selasa (30/11/2021) di Mapolres Temanggung.
Ia mengatakan, sejumlah contoh dampak negatif penggunaan telepon genggam pada anak adalah dipergunakan untuk main game online, membuka situs yang mengarah pada kekerasan dan intoleransi.
Polres Temanggung sedang menangani kasus anak di bawah umur yang bermasalah hukum sebagai dampak kecanduan game online. Kedua anak masih pelajar dan kurang kontrol dari orang tua.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Temanggung -2,13 Persen
"Untuk memenuhi keinginan di game online, mereka sampai mencuri di konter HP," imbuhnya.
Kedua anak itu yakni Gps (18) dan Hsa (16) warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung yang mencuri di sebuah toko penjualan telepon genggam di Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
"Hsa kami terapkan undang-undang perlindungan anak," tegasnya.
Dikatakan mereka mencuri dengan merusak pintu dan berhasil mencuri telepon genggam berbagai merk, uang tunai hasil penjualan, televisi, speaker portable, ratusan voucher paket data dan ratusan kartu perdana dengan total mencapai Rp 70 juta.
Dikemukakan pencurian dilakukan Gps dan Hsa pada Kamis malam lalu sekitar pukul 02.30 WIB di toko Counter Handphone JA Cell di Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat Temanggung.