Jadwal SIM Keliling Hari Ini Selasa 30 November 2021 di Kota Jogja dan Sleman

photo author
- Selasa, 30 November 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Halaman Kadipaten Puro Pakualaman.  (Foto:satlantasjogja.com)
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Halaman Kadipaten Puro Pakualaman. (Foto:satlantasjogja.com)

JOGJA, harianmerapi.com - Berikut jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kelilinghari ini Selasa 30 November 2021 di wilayah Kota Jogja dan Sleman.

Layanan SIM Keliling baik perpanjangan maupun pembuatan baru di Kota Jogja bisa datang langsung ke Polresta Yogyakarta pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Namun bila ingin mendapat layanan perpanjangan SIM dapat datang ke layanan SIM Keliling Simon Palace Selasa 30 November 2021 di halaman Kadipaten Puro Pakualaman mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga: Messi Raih Gelar Ballon d'Or 2021 yang Ketujuh Kalinya, Ini Daftar Pemenang Selengkapnya

"Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C," tulisnya sebagaimana dikutip satlantasjogja.com.

Untuk persyaratan perpanjangan SIM cukup mudah dengan melampirkan KTP, SIM asli beserta fotokopi dan surat cek kesehatan.

Perlu diingat, perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Kontainer Tabrak Mobil di JLS Salatiga, Anggota Polisi Meninggal

Sehingga bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dari awal.

Bagi masyarakat Sleman yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling Selasa 30 November 2021 tersedia layanan di Halaman Samsat Pembantu Maguwoharjo Depok Sleman mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Selain itu layanan SIM Keliling juga disediakan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Beran Lor Tridadi Sleman pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 30 November 2021, Cancer Tolong Lebih Peka, Taurus Muncul Kebosanan

Untuk persyaratan perpanjangan SIM antara lain e-KTP dan SIM lama beserta fotokopi rangkap dua.

Selain itu juga dilampirkan kir dokter dan psikologi.

"Syarat ini bisa didapatkan di tempat pelayanan," tulis Instagram @satlantas_sleman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X