JOGJA, harianmerapi.com - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki banyak sekali warisan budaya baik berupa benda maupun tak benda.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan warisan budaya perlu terus dilestarikan keberadaannya agar tidak hilang begitu saja. Terlebih UNESCO telah mengakui puluhan warisan budaya tak benda yang ada di Jogja.
"Pada hari ini, 44 Warisan Budaya Tak benda DIY yang telah diserahkan, menjadi bagian dari adanya konvensi,” ujar Sultan pada Perayaan Warisan Budaya Tak Benda DIY, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Sultan Tetapkan Kenaikan UMP dan UMK di DIY, Ini Rinciannya
Sultan mengatakan UNESCO telah menetapkan konvensi untuk perlindungan budaya. Indonesia wajib meratifikasi tiga Konvensi UNESCO tersebut yang meliputi Konvensi 1972 tentang Perlindungan Warisan Dunia serta Konvensi 2003 yang terdiri dari perlindungan warisan budaya tak benda, serta proteksi dan promosi keanekaragaman ekspresi budaya.
“UNESCO telah menetapkan adanya konvensi yang mengacu pada aspek pelindungan budaya diantaranya Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Warisan Budaya Tak benda," ujarnya.
Sultan menyebut selain menjadi sebuah kewajiban, konvensi tersebut juga harus memberikan manfaat yakni memproteksi ekspresi budaya dari penetrasi kebudayaan asing, merevitalisasi kebudayaan yang terancam punah, dan memperkuat kebijakan untuk melindungi kekayaan intelektual atas keanekaragaman ekspresi budaya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja Jumat 26 November 2021, Berawan dan Hujan Petir Jam ini
Konvensi juga harus bisa meningkatkan kualitas jati diri, makna, dan nilai budaya guna mendukung industri budaya atau industri kreatif serta mendorong kewajiban negara maju untuk memfasilitasi pertukaran budaya dengan memberikan perlakuan istimewa bagi seniman, budayawan, serta barang dan jasa kebudayaan dari Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan acara perayaan digelar sebagai tindak lanjut dari pemberian sertifikat penetapan WBTb oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI kepada Gubernur se-Indonesia setahun sebelumnya.
Adapun total jumlah warisan budaya tak benda milik DIY yang telah ditetapkan menjadi WBTb nasional sampai dengan tahun 2021, sejumlah 134 karya budaya.*