Pemkab Temanggung Mencatat Kematian Ibu dan Bayi, Jumlahnya Mencengangkan

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 18:57 WIB
Ilustrasi bayi (pexels.com / Rodnae production)
Ilustrasi bayi (pexels.com / Rodnae production)

 

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Pemkab Temanggung mencatat kejadian kematian ibu melahirkan dan bayi usai dilahirkan yang terjadi.

Pemkab Temanggung juga mencatat adanya balita gizi buruk dan stunting.

Selain itu melalui Pemkab Temanggung mendata adanya peningkatan kasus penyakit tidak menular terutama hipertensi dan diabetes melitus.

Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan Pemkab Temanggung mencatat terdapat kasus kematian ibu sebesar 95,83 per 100 ribu melahirkan hidup.

Baca Juga: PSCS Cilacap Harus Puas Bermain Imbang 1-1 Melawan Persijap Jepara

"Sedangkan kematian bayi 12,65 per 1.000 kelahiran hidup," kata Al Khadziq pada sambutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Gotri Wijiyanto pada Seminar Stunting yang digelar Dinas Kesehatan kabupaten setempat, Selasa (23/11/2021).

Sedangkan balita gizi buruk usia 0-60 bulan sebesar 0,18 persen. Ini termasuk kategori rendah menurut WHO karena di bawah
10 persen.

Prevalensi stunting anak usia bawah dua tahun sebesar 15,14 persen menurut elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM).

Baca Juga: Pejabat Disdikpora Kulon Progo Terseret Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring

Selain itu, ada meningkatnya kasus penyakit tidak menular terutama hipertensi dan diabetes melitus, serta terjadinya pandemi Covid 19.

Dia mengatakan catatan-catatan tersebut menjadi permasalahan pembangunan di Kabupaten Temanggung berdasarkan capaian kinerja tahun 2020, khususnya di bidang kesehatan.

Dikatakan implementasi penurunan stunting di Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan secara terintegrasi lintas sektoral.

Baca Juga: Pembunuh Berantai Divonis 11 Tahun, Jubir PN Wates Sebut Tak Ditemukan Niat Awal Pelaku Bunuh Korban

Yakni melalui penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) periode 2011-2015 dan diperbaharuí dengan RAD PG tahun 2018 - 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X