harianmerapi.com – Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mengheningkan cipta serentak pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2021.
Mengheningkan cipta serentak dilakukan pada pukul 08.15 WIB selama 60 detik.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, mengheningkan cipta dalam peringatan Hari Pahlawan ini merupakan momentum untuk kembali mengingat peran para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Bahkan pemerintah mewajibkan untuk seluruh masyarakat menghentikan sejenak aktifitas dan mengheningkan cipta serentak.
Baca Juga: Download Gambar Hari Pahlawan 2021 Terbaru, Format PNG atau JPEG untuk Ucapan Poster dan Spanduk
Pemerintah bahkan membuat daftar tempat dan aktivitas masyarakat yang harus berhenti sejenak untuk mengheningkan cipta.
Meski begitu, ada pengecualian untuk tempat dan aktivitas tertentu masih diperbolehkan untuk tetap dilanjutkan dan tidak perlu berhenti untuk mengheningkan cipta serentak.
Mengheningkan cipta serentak selama 60 menit untuk memperingati Hari Pahlawan 2021 ini dilakukan pada 10 November 2021 pukul 08.15 WIB bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pahlawan.
Berikut daftar yang diwajibkan untuk menghentikan aktivitas sejenak untuk mengheningkan cipta:
Baca Juga: Hari Pahlawan 2021, Fakta Laksamana Malahayati dengan Pasukan Janda dan Pimpin 100 Kapal Perang
a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal, Pelabuhan, dan tempat keramaian lainnya.
b. Rumah-rumah
c. Jalan Raya (dalam kota)
d. Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera