Layanan SIM Keliling Senin Hari Ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Siapkan Lima Gerai

photo author
- Senin, 1 November 2021 | 07:35 WIB
Ilustrasi warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Senin (26/12/2019).  (FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes. )
Ilustrasi warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Senin (26/12/2019). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes. )

JAKARTA, harianmerapi.com - Bagi masyarakat DKI Jakarta yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin hari ini, 1 November 2021 telah menyiapkan lima gerai layanan.

Berikut layanan SIM Keliling yang dilansir dari akun media sosial Traffic Management Center Polda Metro Jaya, beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB:

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3. Jalan M Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Selatan
4. Mal Citraland, Grogol, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Baca Juga: Manjakan Telinga Mendengarkan Suara Merdu Sade Susanto Lewat Lagu 'Pulang'

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 1 November 2021, Pisces Harus Waspada, Aquarius Menghadapi Masalah Menumpuk

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X