JOGJA, harianmerapi.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sangat mudah tidak harus datang ke Polres setempat.
Seperti yang dilakukan Satlantas Polresta Yogyakarta telah menyediakan layanan SIM Keliling Simon Palace yang dipusatkan di depan Puro Pakualaman.
Untuk layanan SIM Keliling Puro Pakualaman pada hari ini Senin 1 November 2021 dibuka pukul 09.00 sampai selesai.
Baca Juga: Tujuh Hikmah yang Didapat Jika Selalu Melakukan Introspeksi
"Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C," tulisnya sebagaimana dikutip satlantasjogja.com.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM cukup mudah dengan melampirkan KTP, SIM asli beserta fotokopi dan surat cek kesehatan.
Perlu diingat, perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Cermin Misteri Lelaki Sunyi 1: Amarah Akibat Ditinggal Orang yang Dicintai
Sehingga bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dari awal.*