MAGELANG, harianmerapi.com - Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C tidak lagi repot ke Mapolres Magelang.
Warga bisa memanfaatkan Pelayanan sim keliling (simkel) Polres Magelang.
Sayangnya, surat keterangan sehat harus dari dokter di dekat Polres. Belum di Puskesmas terdekat.
Pelayanan simkel Polres Magelang ini menggunakan mobil dan terjadwal di sejumlah tempat untuk dapat mudah dijangkau warga.
Baca Juga: Pakan Tambahan Ikan Koi, Berikut Alternatif yang Bisa Diberikan
Pada pelayanan ini menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Magelang melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Indonesia Kedatangan 12 Juta Dosis Vaksin, Percepatan Vaksinasi Bisa Berjalan Optimal
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Berikut Kebutuhan Asupan Nutrisi Ikan Koi, Lemak Paling Penting
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.