Terhitung Sejak 1992 Hingga 2020, Ada 59.200 Kendaraan Menunggak Pajak di Rejang Lebong

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 20:50 WIB
Petugas Satlantas Polres Rejang Lebong memeriksa surat menyurat kendaraan dalam kegiatan penertiban kepatuhan pajak yang digelar di halaman GOR Curup, Rabu, 27/10/2021.  (ANTARA/Nur Muhamad )
Petugas Satlantas Polres Rejang Lebong memeriksa surat menyurat kendaraan dalam kegiatan penertiban kepatuhan pajak yang digelar di halaman GOR Curup, Rabu, 27/10/2021. (ANTARA/Nur Muhamad )

REJANG LEBONG, harianmerapi.com - Terhitung sejak 1992 hingga 2020 ada sebanyak 59.200 unit kendaraan di wilayah Rejang Lebong menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Disampaikan Kepala Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Heppy Yunizar, kendaraan yang menunggak pajak ini terdiri dari jenis kendaraan roda dua dan empat.

"Jumlah kendaraan jenis roda dua dan empat yang menunggak pajak terhitung sejak tahun 1992 hingga tahun 2020 jumlahnya mencapai 59.200 unit, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp62 miliar," katanya di sela-sela kegiatan penertiban kepatuhan pajak kendaraan di GOR Curup, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Oktober 2021, Gemini Jangan Mudah Tergoda, Taurus Jangan Merasa Sedih

Dijelaskannya, jumlah tunggakan pajak kendaraan tersebut sebanyak 58.000 unit kendaraaan pelat hitam dengan nilai tagihan sebesar Rp60.947.001.500, sedangkan 1.200 unit lainnya adalah kendaraan dinas milik pemerintah berpelat merah dengan nilai tunggakan Rp1.376.515.000.

Untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggulirkan program terhitung sejak Januari-Desember nanti mengadakan program pemutihan pajak bagi kendaraan jenis roda dua yang menunggak pajak.

Selain itu pihaknya bersama dengan Polres Rejang Lebong, Subden POM Curup dan Jasa Raharja menggelar pemeriksaan kendaraan sekaligus melakukan penindakan bagi kendaraan di daerah itu yang menunggak pajak.

Baca Juga: Mengintip Sosok Perempuan Mandi, Badan Ditimbun Tanah Lempung

Kendaraan penunggak pajak yang terjaring razia ini bisa langsung melakukan pembayaran di tempat, karena pihaknya telah menyiapkan mobil Samsat keliling atau Samling.

"Kegiatan gabungan ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan PAD. Tahun 2021 ini target PAD dari sektor pajak kendaraan ini sebesar Rp20 miliar dan saat ini terealisasnya berkisar 79 persen," terangnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Lebong AKP Radian Andi Pratomo menjelaskan, pada hari pertama kegiatan gabungan ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak bukan pelanggaran lalu lintas maupun kelengkapan-kelengkapan berkendara lainnya.

Baca Juga: Gara-gara Bapak Suka Nonton Video Porno

Pada hari pertama pelaksanaan penertiban kepatuhan ini ada 30 unit kendaraan roda dua dan empat yang terjaring razia dan diberikan surat teguran serta diminta untuk membuat surat pernyataan akan membayar pajak kendaraan bermotornya secepatnya. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X