Catat, Pajak PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

photo author
- Senin, 11 Oktober 2021 | 07:40 WIB
Ilustrasi Foto Perhitungan Pajak (Foto by Rodnae from Pixels)
Ilustrasi Foto Perhitungan Pajak (Foto by Rodnae from Pixels)

JOGJA, harianmerapi.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menaikkan tarif tunggal untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 secara bertahap.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang disahkan dalam sidang Paripurna pekan lalu.

Kebijakan kenaikan PPN secara bertahap mempertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum pulih.

Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 19: Istri Kedua Melancarkan Jurus Rayuan

Dikutip pada laman Kemenkeu, Senin (11/10/2021), apabila dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.

Selain itu juga lebih rendah dari negara Asia lainnya yakni Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen

Di sisi lain, pemerintah juga mengubah tarif dan menambah Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Oktober 2021: Pisces Temukan Banyak Tantangan, Taurus Harus Teliti dalam Memutukan

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keadilam dan keberpihakan bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah termasuk UMKM pribadi maupun badan.

Penghasilan orang pribadi yang dikenai PPh terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih tetap.

Adapun tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun 2022 dan seterusnya yang seiring dengan tren perpajakan global. Tarif ini disebut lebih rendah dari PPh Badan rata-rata ASEAN yakni 22,17 persen, negara OECD 22,81 persen, negara Amerika 27,16 persen, dan negara-negara G-20 sebesar 24,17 persen. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X