Langkah Pemerintah Hapus Pajak UMKM Dinilai Tepat

photo author
- Minggu, 17 Oktober 2021 | 08:04 WIB
   lustrasi- Dahyani (49), pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tengah mengemas keripik pisang yang baru saja digorengnya dalam bilik huntara di Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/11/2020).  (ANTARA/Izfaldi Muhammad)
lustrasi- Dahyani (49), pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tengah mengemas keripik pisang yang baru saja digorengnya dalam bilik huntara di Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/11/2020). (ANTARA/Izfaldi Muhammad)



PALU, harianmerapi.com - Langkah pemerintah menghapus pajak bagi UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta melalui pengesahan Undang-Undang Pajak Penghasil (PPh) dinilai tepat.
Langkah seperti ini sudah diterapkan di beberapa negara kawasan Asia Tenggara.
Penilaian tersebut disampaikan pengamat ekonomi Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Sulawesi Tengah, Sofyan Bachmid di Palu, Sabtu (16/10/2021) petang.

“Meskipun memang sudah dilakukan di beberapa negara di Asia Tenggara seperti Singapura dan Thailand, dan meski kita baru melakukannya saya kira sudah sangat tepat menghapuskan dari 0,5 persen menjadi 0 persen,” Kata Sofyan.

Baca Juga: PON XX Papua Sukses dan Lancar, Wapres Apresiasi Menpora Amali

Keputusan yang sudah diambil Kementerian Keuangan, menurut dia, bentuk keadilan dalam sistem perpajakan kepada masyarakat, sekaligus memberikan stimulus bagi para UMKM untuk mengembangkan usaha-usaha mereka.

Sejak pandemi, kata dia, jumlah UMKM di Tanah Air meningkat signifikan. Bata Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga Juli 2021 total UMKM yang berpusat di Jakarta sebanyak 13,7 juta dari total 64 Juta yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia.

“Merujuk hal tersebut, dari aspek pajak laporan Kementerian Keuangan yang saya dapatkan, kontribusi UMKM masih cukup besar hingga 60 persen, belum lagi pada penyerapan tenaga kerjanya” ucap Sofyan.

Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 32: Inikah yang Dinamakan Hukum Karma?

Ia mengemukakan salah satu fungsi pajak yakni dapat mendistribusikan, mengalokasikan, dan menstabilisasi ekonomi. Karena itu ia menyarankan penting juga untuk dipertimbangkan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih berada pada nilai 10 persen.

“Ini menarik dan juga sudah dilakukan oleh negara-negara lain untuk menunjang pertumbuhan UMKM, manfaatnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat karena sudah pasti akan berkorelasi pada harga dan jasa, kalau itu dilakukan apalagi dalam masa pandemi seperti ini pasti akan meningkat daya beli masyarakat kita,” ujar Sofyan.

Salah satu keunggulan yang dimiliki Indonesia, katanya, dalam potensi persaingan adalah sebagai negara penghasil barang dan jasa dengan biaya yang murah, namun memang belum begitu kompetitif.

Baca Juga: BMKG Imbau Warga Mewaspadai Hujan Disertai Petir di Beberapa Wilayah

“Harus menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah untuk mendorong produk unggul secara komparatif dan unggul secara kompetitif, serta harus didorong cepat supaya ekonomi kita semakin cepat pertumbuhannya,” kata dia.

Ia menyarankan untuk skala Sulawesi Tengah pemerintah setempat secara konkrit memberikan pemahaman aspek pajak terhadap kepada pelaku UMKM, yang berpenghasilan di atas maupun di bawah Rp500 juta.

“Karena memang di sini kita belum begitu melek tentang pajak, saya kira itu harus dilakukan oleh Pemerintah Sulawesi Tengah untuk memaksimalkan kehadiran dari UU PPh ini,” ujar Sofyan.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X