harianmerapi.com - Cara bayar pajak kendaraan baik motor maupun mobil tahunan kini dapat dilakukan dengan sangat mudah.
Wajib pajak tidak harus repot antre di kantor samsat karena bayar pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan dengan menggunakan HP di rumah.
Cara mudah bayar pajak kendaraan ini dikutip harianmerapi.com dari portal berita Kementerian Kominfo RI.
Rutinitas setiap tahun yang dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak tahunan.
Selain menyediakan layanan baik loket pembayaran maupun layanan drive thru di kantor Samsat, Tim Pembina Samsat online menyediakan juga sebuah aplikasi khusus.
Aplikasi bernama Samsat Online Nasional ini dapat diunduh dan di-instal melalui Playstore di HP.
Begini cara bayar pajak tahunan kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional:
1. Setelah me-instal aplikasi Samsat Online Nasional, diperlukan login untuk melakukan transaksi.
Baca Juga: Presiden Optimis Indonesia Bisa Menjadi Negara Ekonomi Terbesar ke-7 di Dunia
2. Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu Pendaftaran.
3. Kemudian akan muncul pemberitahuan: 'Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK' tekan setuju untuk melanjutkan proses.
4. Setelah menyetujui pemberitahuan tersebut, akan diminta untuk mengisi formulir seperti nomor polisi, NIK, li. A digit terakhir nomor rangka, telepon, dan email.
5. Setelah selesai mengisi data, lalu tekan tombol lanjutkan, setelah itu akan muncul data lengkap terkait kendaraan termasuk besaran pajak yang harus dibayar.
5. Kemudian wajib pajak tinggal klik tombol setuju untuk mendapatkan kode pembayaran.
6. Kode pembayaran itu digunakan untuk pembayaran melalui layanan perbankan (e-Banking/ATM).
Baca Juga: Irvan Siap Balas Dendam Atas Apa yang Menimpa Jessica, Sinopsis Ikatan Cinta 11 Oktober 2021
Cara bayar pajak motor ini cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah. Ada beberapa informasi tambahan yang perlu diketahui: