BANTUL, harianmerapi.com - Teras sebuah toko pakaian di Patalan, Jetis dibongkar Satpol PP Kabupaten Bantul pada Rabu (27/10/2021).
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengakui pembongkaran tembok pagar toko pakaian Threeag Matahari tersebut.
Menurutnya tembok pagar dibongkar lantaran melanggar Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
Yulius menyebut bagian teras toko yang dibongkar saat itu dibangun di atas saluran air.
Baca Juga: Ajukan Kredit Fiktif dengan Surat dan Jaminan Palsu, Oknum Sales Raup Rp 9 Juta
"Sebelum kami bongkar, kami sudah beri peringatan kepada pemilik toko," sebutnya.
Video aksi pembongkaran itu pun beredar ke sejumlah kalangan. Wakil ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi angkat bicara.
Aryun sapaan akrabnya, mengaku memberi apresiasi terhadap langkah Satpol PP Bantul tersebut.
Namun begitu pihaknya meminta agar penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tersebut tidak tebang pilih.
Baca Juga: Jual Beli Atlet PON Masih Terjadi. KONI Jateng : Harus Dihentikan
"Hadirnya Perda khususnya yang mengatur bangunan di atas aliran sungai itu agar sungai dapat berfungsi sebagaimana mestinya, intinya apresiasi dan jangan tebang pilih," tegasnya.
Sementara, pemilik toko, Siti Muryanti mengakui dirinya sempat mendapatkan surat peringatan sebelumnya.
Menurut surat terakhir yang diterimanya, Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga Rabu (27/10/2021) untuk membongkar sendiri teras warungnya.
Siti pun mencari tukang untuk membongkar pagar tembok teras dan pagar besi, rollingdoor, dan pembatas kaca.