Ia menambahkan, bantuan sosial melalui JPS ini merupakan sebuah kegiatan untuk dapat memecahkan masalah bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) baik individu maupun keluarga yang mengalami permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan dasar, namun belum mendapatkan layanan melalui program-program yang tersedia.
Baca Juga: 6 Eks Pejabat ‘Kotak Staf’ di Salatiga Tunggu Nasib Dikembalikan ke Eselon
Sementara itu Bupati Temanggung M AL Khadziq mengatakan, Dinas Sosial berusaha memeberikan bantuan kepada warga kurang mampu, yang selama ini memang belum mendapatkan bantuan dari program Pemerintah.
Langkah ini kata Bupati, sangat membantu masyarakat, karena selama ini masyarakat yang mendapatkan bantuan dari program JPS ini belum tersentuh bantuan sama sekali, dengan berbagai macam alasan antara lain, keluarga tunggal itu tidak boleh menerima bantuan.
Baca Juga: Pelajar SMP di Sleman Disetubuhi Pacar Ibunya Sebanyak 17 Kali, Diancam Dibunuh Agar Tak Melawan
"Bantuan ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah yang sudah adaartinya didaftarkan untuk menjadi penerima bantuan PKH tidak memenuhi syarat, BPNT juga tidak memenuhi syarat bahkan untuk penerima BLT Dana desa juga tidak memenuhi syarat, mereka bisa mendapatkan bantuan melalui program ini," kata dia.
Penerima bantuan, Muhammad mengatakan sangat terbantu atas bantuan yang diterima. Selama ini dia bingung karena berdasarkan persyaratan sejumlah program bantuan tidak masuk kualifikasi. "Kami sangat terbantu dengan program ini," kata dia.*