Dinsos Temanggung Kucurkan Dana Rp800 Juta untuk Bantu Warga Lewat JPS

photo author
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:43 WIB
Bupati Temanggung Al Khadziq secara simbolis menyerahkan bantuan JPS kepada penerima di aula Dinsos Temanggung Rabu.  (Arif Zaini Arrosyid)
Bupati Temanggung Al Khadziq secara simbolis menyerahkan bantuan JPS kepada penerima di aula Dinsos Temanggung Rabu. (Arif Zaini Arrosyid)

 

TEMANGGUNG, Harianmerapi.com - Dinas Sosial Kabupaten Temanggung mengucurkan anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) di tahun 2021. Besaran dana JPS yang digelontorkan itu mencapai sebanyak Rp 800 juta.

Dana JPS diberikan pada masyarakat kurang mampu yang selama ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial kabupaten Temanggung Prasojo mengatakan bantuan JPS diberikan kepada masyarakat kurang mampu, namun yang selama ini belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

Baca Juga: Ronaldo Galang Dukungan Rekan-rekannya untuk Membantu Ole Gunnar Solskjaer Keluar dari Krisis

"Mereka ini tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Setelah dijaring lantas mendapatkan bantuan JPS ini," kata Prasojo, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskan, bantuan ini diberikan kepada 100 kasus lanjut usia, 5 kasus orang terlantar dalam perjalanan, 4 kasus viral, 132 kasus penyandang disabilitas.

Selain itu pada 50 kasus keluarga miskin, 47 kasus keluarga miskin melalui PKH, 40 kasus keterlantaran melalui program home care.

Baca Juga: Sidang Gugatan Arisan Hoki Ditunda Sepekan karena Tergugat Tidak Hadiri Sidang

"Total ada 378 kasus yang menerima bantuan ini, " kata dia.

Dia mengatakan rencana sebanyak 422 individu atau keluarga yang akan mendapatkan bantuan.

Ia menyebutkan, setiap kasus akan menerima bantuan yang berbeda seperti, kasus lanjut usia akan menerima bantaun sebanyak Rp1 juta, orang terlantar dalam perjalanan Rp100 ribu, kasus viral Rp3,5 juta, penyandang disabilitas Rp2 juta, kasus home care Rp3 juta.

Baca Juga: Update Covid-19 DIY, 27 Kasus Positif, 34 Orang Sembuh, 1 Kasus Meninggal

Sedangkan bantuan sembako Rp1 juta per Kepala Keluarga dan bantuan bansos PKH maksimal sebesar 3 juta.

Dikatakan, penyaluran bantuan sendiri dilakukan bertahap, untuk tahap pertama sudah dilakukan pada bulan September 2021 lalu, kemudian bantuan tahap berikutnya disalurkan pada bulan Oktober ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X