Sebelum Lakukan Penahanan, KPK Telah Periksa Bupati Kuansing Riau, Kasus Suap Perpanjangan HGU Sawit

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 21:53 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). KPK mengamankan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, terkait dugaan suap perizinan perkebunan.  (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). KPK mengamankan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, terkait dugaan suap perizinan perkebunan. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)



JAKARTA, harianmerapi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa Bupati Kuansing Riau, Andi Putra (AP) sebelum yang bersangkutan ditahan.


Pemeriksaan ini terkait dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Selain memeriksa Andi Putra KPK juga memeriksa General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).

Pemeriksaan itu dilakukan setelah keduanya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS, Korban Desak Polisi Proses Hukum Anak Penyanyi Nia Daniaty

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Saat jumpa pers pada Selasa (19/10), KPK memang belum menghadirkan keduanya saat diumumkan sebagai tersangka.

 

Usai diperiksa, KPK bakal menahan keduanya untuk 20 hari pertama sampai 7 November 2021. Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Kasus Sate Sianida, Aiptu Tomy dan Istri Diharapkan Hadir di Persidangan

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta agar kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari di Moyudan Sleman Ditangkap, Kabur Pulang ke Rumah karena Panik

 

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X