Lahan Hijau Menipis, Sultan Hamengkubuwono X Minta Pembangunan Vertikal

photo author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:50 WIB
Gubernur DIY, Sri Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Foto: Wulan Yanuarwati)
Gubernur DIY, Sri Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Foto: Wulan Yanuarwati)

JOGJA, harianmerapi.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pembangunan berkonsep vertikal guna menghemat lahan terbuka hijau.

Hal ini didasari masifnya alih fungsi lahan yang berimbas pada cuaca di Jogja yang kian panas.

Sultan mengaku tidak bisa melarang orang untuk tinggal dan membangun rumah khususnya di Kabupaten Sleman.

Namun setidaknya, Sultan meminta agar dapat dilakukan pembatasan pembangunan ke arah vertikal yang tidak banyak memakan lahan.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Sudah 86 Persen, Pemda DIY Optimis Selesai Akhir Tahun

“Kalau saya lebih cenderung bagaimana Sleman itu membatasi, dalam arti membatasi bukan orang tidak boleh tinggal di Sleman tapi sudah harus membangun tidak boleh melebar dalam arti tanah yang luas, tapi naik. Sehingga tanah itu enggak perlu luas tapi naik,” ungkap Sri Sultan Hamengkubuwono X, Selasa (12/10/2021) di Kompleks Kepatihan Jogja.

Sementara itu, Sekda DIY Baskara Aji mengatakan alih fungsi lahan sudah ada dalam regulasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang menerangkan wilayah mana saja yang boleh dialihfungsikan.

Regulasi juga dapat ditemukan pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur daerah mana saja yang dapat difungsikan sebagai lahan pertanian, terbuka hijau, dan pemukiman.

Baca Juga: 4 Pola Pemanfaatan Lahan Terlantar di Masyarakat dalam Islam Digunakan untuk Kesejahteraan

“Nah sepanjang para pemangku kepentingan mengikuti regulasi yang sudah ada saya kira perubahan atau peralihan lahan akan sesuai dengan ketentuan. Dan pada saat kita membuat regulasi itu sudah kita pikirkan supaya tidak ada kerusakan lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, ketersediaan air dan juga pada umum perubahan iklim. Jadi pada prinsipnya itu,” jelasnya.

Menurutnya tidak akan ada alih fungsi lahan apabila pemangku kepentingan mematuhi regulasi yang sudah diatur dengan seksama.

Dia meminta agar pemerintah kabupaten dan kota dapat mengawasi kegiatan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan regulasi. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X