Kemenkumham Dorong Reformasi Hukum Lewat UU No 5 Tahun 2019

photo author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:25 WIB
Tangkapan layar ketika Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Benny Riyanto memberi paparan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DJHAM, Selasa (12/10/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Tangkapan layar ketika Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Benny Riyanto memberi paparan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DJHAM, Selasa (12/10/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

“Dari enam dimensi ini akan menghasilkan tiga rekomendasi,” kata Benny.

Ketiga rekomendasi tersebut adalah tetap menggunakan regulasi, mengubah regulasi, dan mencabut regulasi.

 Baca Juga: Lisa Amelia Karyawan Swalayan yang Viral Gaji Dipotong Menghilang, Kemnaker Sebut Postingan Slip Gaji Hoaks

Apabila pemerintah menilai implementasi regulasi tidak menemui masalah, maka pemerintah akan merekomendasikan regulasi untuk tetap digunakan.

Kemudian, apabila regulasi berbenturan dengan beberapa prinsip enam dimensi, maka ada kemungkinan rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah adalah mengubah dan merevisi regulasi tersebut.

“Apabila regulasi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sebuah dimensi utama, atau berbenturan dengan banyak dimensi yang lain, pasti (regulasi terkait, red.) disarankan untuk dicabut,” ucap Benny.

Baca Juga: Hari Penglihatan Sedunia, Kemenkes Sebut 81 Persen Kebutaan di Indonesia Karena Katarak

Adapun yang akan melakukan evaluasi hukum adalah Pejabat Fungsional Analis Hukum yang merupakan PNS yang mengemban tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

“UU No. 15 Tahun 2019 melahirkan jabatan fungsional baru sebagai Analis Hukum. Sudah kami legalkan dengan mengajukan (jabatan ini, red.) kepada Kemenpan RB,” kata Benny.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X