“Dari enam dimensi ini akan menghasilkan tiga rekomendasi,” kata Benny.
Ketiga rekomendasi tersebut adalah tetap menggunakan regulasi, mengubah regulasi, dan mencabut regulasi.
Apabila pemerintah menilai implementasi regulasi tidak menemui masalah, maka pemerintah akan merekomendasikan regulasi untuk tetap digunakan.
Kemudian, apabila regulasi berbenturan dengan beberapa prinsip enam dimensi, maka ada kemungkinan rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah adalah mengubah dan merevisi regulasi tersebut.
“Apabila regulasi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sebuah dimensi utama, atau berbenturan dengan banyak dimensi yang lain, pasti (regulasi terkait, red.) disarankan untuk dicabut,” ucap Benny.
Baca Juga: Hari Penglihatan Sedunia, Kemenkes Sebut 81 Persen Kebutaan di Indonesia Karena Katarak
Adapun yang akan melakukan evaluasi hukum adalah Pejabat Fungsional Analis Hukum yang merupakan PNS yang mengemban tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
“UU No. 15 Tahun 2019 melahirkan jabatan fungsional baru sebagai Analis Hukum. Sudah kami legalkan dengan mengajukan (jabatan ini, red.) kepada Kemenpan RB,” kata Benny.*