Kemenkumham Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional Melalui Digitalisasi Layanan Publik

photo author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:38 WIB
Tangkapan layar ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberi sambutan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DJHAM, Selasa (12/10/2021).  (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Tangkapan layar ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberi sambutan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DJHAM, Selasa (12/10/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)


JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ikut membantu pemulihan Indonesia dari pandemi Covid-19, antara lain melalui digitalisasi pelayanan publik, sehingga memberi kemudahan bagi masyarakat.


Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DJHAM, Selasa (12/10/2021).

“(Digitalisasi, red.) layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, sampai pada layanan keimigrasian bertujuan untuk menghadirkan layanan yang lebih optimal,” kata Yasonna.

Baca Juga: Syariat Islam dalam Pemanfaatan Lahan Kosong Jadi Usaha Produktif

Selain menghadirkan layanan yang lebih optimal, Yasonna mengatakan bahwa digitalisasi penyelenggaraan layanan publik bertujuan untuk menjawab kebutuhan pengguna di masa yang penuh ketidakpastian akibat Covid-19.

Salah satu peran Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui digitalisasi adalah memberikan akses yang lebih mudah kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membentuk perseroan berbadan hukum perorangan melalui aplikasi Perseroan Perorangan.

 

Kemudahan tersebut memungkinkan pengelola UMKM untuk memiliki legalitas hukum, dan melalui kerja sama dengan perbankan, maka para pengelola UMKM mendapatkan akses finansial.

Baca Juga: Kasus Bawang Merah Nawungan, Bupati Bantul: Saya Harus Turun Tangan

“Jumat lalu, (kami, red.) sudah launching aplikasi Perseroan Perseorangan yang kita harapkan akan mampu mengangkat perekonomian nasional melalui UMKM,” ucap dia.

Peluncuran aplikasi Perseroan Perseorangan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang bekerja sama dengan PT. Bank Negara Indonesia Tbk guna memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan.

 

Akselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pembenahan regulasi, seperti pembenahan Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, hingga penyederhanaan proses perizinan, termasuk merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Peringatan 7 Hari Meninggalnya 'Cindhil' Gunawan Maryanto, Teater Garasi Mengenang Karya Mendiang

Pembenahan tersebut bertujuan untuk menciptakan regulasi yang efektif, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai instrumen pemulihan ekonomi dengan tetap memperhatikan tujuan hukum nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X