Polri Bersikukuh Penghentian Kasus Rudapaksa Luwu Timur Sesuai Prosedur, Dibuka Kalau Ada Bukti

photo author
- Minggu, 10 Oktober 2021 | 14:19 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)



JAKARTA, harianmerapi.com - Polri bersikukuh bahwa penghentian penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sesuai prosedur, dan penyidik bekerja secara independen.


Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).

"Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen," kata Rusdi.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Generasi Muda Harus Pandai Gunakan Medsos di Tengah Informasi Hoaks

Kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur diduga dilakukan oleh ayah kandung viral di media sosial setelah banyak pihak mendesak agar kasus yang sudah dihentikan tersebut dibuka kembali.

Dalam kasus ini diduga penghentian kasus tersebut karena ayah korban diduga sebagai terlapor adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Sejumlah pihak mendorong agar Polri membuka kembali kasus tersebut, selain menemukan alat bukti baru, juga menelusuri kemungkinan ada perbuatan di luar proses hukum yang menyebabkan perkara tersebut dihentikan.

 Baca Juga: Kepala Desa Berpeluang Lanjutkan Pendidikan Hingga S3, Simak Penjelasan Mendes

Rusdi mengatakan ketika menangani satu kasus, Polri tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani.

"Siapapun dia, penyidik independen di situ,"

Penghentian penyelidikan kasus ini, kata Rusdi, pada saat itu adalah ketika alat bukti yang didapat oleh kepolisian kemudian digelar dalam satu gelar perkara, kemudian disimpulkan bahwa belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana, oleh karena itu pada saat itu penyelidikannya dihentikan.

Baca Juga: Hampir Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Zona Hijau, Bisa Jadi Contoh Pengendalian Covid-19

"Dihentikan bukan melihat latar belakang dari terlapor siapa-siapa, tidak. Tapi berdasarkan data obyektif dari penyidik itu sendiri," terangnya.

Ia menambahkan, rangkaian penghentian penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tersebut, yakni alat bukti yang didapat lalu dilakukan gelar perkara dan berkesimpulan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.

"Seperti itu rangkaiannya. Tidak melihat siapa-siapa latar belakang dari terlapor, karena penyidik independen dalam menjalankan tugasnya," ungkap Rusdi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X