Kapal Tuna Handline Hasil Temuan KKP Diserahkan Menteri Trenggono kepada Nelayan Bitung

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 11:50 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mendorong penguatan SDM untuk dongkrak industri perikanan Bitung. (Dok kkp.go.id)
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mendorong penguatan SDM untuk dongkrak industri perikanan Bitung. (Dok kkp.go.id)

BITUNG, harianmerapi.com – Satu kapal tuna handline hasil temuan diserahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada Koperasi Karunia di Kota Bitung Sulawei Utara.

Kapal ikan FB. KIAMBA itu berukuran 7 GT dengan alat tangkap tuna handline. Kapal tuna handline itu merupakan barang hasil pengawasan.

FB. KIAMBA ini dilengkapi dengan mesin, alat navigasi dan alat tangkap pancing tuna. Selanjutnya kapal ikan yang ditemukan pada tanggal 17 Mei 2020 di wilayah perairan Laut Sulawesi tersebut, akan dimanfaatkan oleh para nelayan untuk melakukan penangkapan ikan tuna di wilayah perairan Sulawesi Utara.

Baca Juga: KKP Hadirkan Layanan E-PKL atau Elektronik Perjanjian Kerja Laut

Sedangkan Koperasi Karunia adalah koperasi yang beranggotakan para nelayan di wilayah Kota Bitung.

Menteri Trenggono menyerahkan satu unit kapal tersebut di sela-sela kunjungan kerja di Kota Bitung. Penyerahan itu memberikan pesan tentang pentingnya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan.

“Ini tentu sebuah hal yang positif, jadi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini bukan hanya semata-mata menjaga kedaulatan dan menindak pelanggaran tetapi juga ikut berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Pangkalan PSDKP Bitung dilansir dari laman resmi KKP, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Serahkan Kapal Hasil Pengawasan, Menteri Trenggono Tegaskan Peran Pengawasan Untuk Kesejahteraan Nelayan

Menteri Trenggono menjelaskan dirinya telah menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk berkoordinasi dengan pihak terkait tentang potensi pemanfaatan kapal sitaan/rampasan untuk nelayan Indonesia.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan manfaat penegakan hukum yang optimal bagi masyarakat kelautan dan perikanan.

“Kami tentu berharap, kapal ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan,” ujar Menteri Trenggono.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyerahan kapal tuna handline kepada masyarakat merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 8 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi pemanfaatan barang hasil pengawasan yang bukan barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Dukung Wisata Harta Karun Bawah Laut Selayar, KKP Kirim Bantuan Mesin Kompresor

“Prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan dimana koperasi ini telah menyampaikan pengajuan dan proses verifikasi sudah dilaksanakan,” terang Adin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: kkp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X