JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan mengungkap penerima manfaat dari aktivitas tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan. Diharapkan hal itu akan memberi efek jera kepada para pelaku.
“Penyidikan TPPU (tindak pidana pencucian uang) di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat mengungkap penerima manfaat (beneficial owner), bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddi, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
Ia mengemukakan KKP di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menerapkan sanksi tegas terhadap pihak yang terkait dalam tindak pidana kelautan dan perikanan.
Baca Juga: Satgas TNI Bagikan Makanan dan Susu untuk Anak-anak di Perbatasan RI-PNG
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk menyidik TPPU.
Adin menjelaskan bahwa pengungkapan beneficial owner atau penerima manfaat tersebut memiliki arti penting dalam kaitannya dengan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan.
Hal itu, ujar dia, diharapkan akan menjadi langkah maju dalam upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.
“PPNS Perikanan tentu dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan yang terdapat unsur-unsur TPPU," ujar Adin.
Baca Juga: Reisa Ingatkan Potensi Post Covid Syndrome bagi Penyintas Covid-19, Kenali Gejalanya
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Adin mengharapkan dukungan dari PPATK dalam penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan khususnya terkait dengan forensik digital, keterangan ahli, analisis transaksi maupun hal-hal lain yang diperlukan.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam merespons Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan penyidikan TPPU termasuk PPNS Perikanan.
Teuku mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan proses administrasi ke Kemenkumham untuk penetapan surat keputusan terkait kewenangan dalam penyidikan TPPU.
Baca Juga: Gagal Terbang, Hasil PCR 23 Penumpang Pesawat Ini Ternyata Palsu