JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadirkan inovasi layanan elektronik perjanjian kerja laut (e-PKL) untuk awak kapal perikanan, sebagai bentuk kemudahan untuk pelaku usaha perikanan tangkap nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengatakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP juga dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, adanya layanan e-PKL ini membuat pemilik kapal perikanan semakin mudah dalam membuat PKL secara mandiri.
Baca Juga: KKP Amankan 7 Nelayan Pelaku Pengeboman Ikan
"PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu juga menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan," jelas Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
Dalam PKL, ujar Zaini, disebutkan perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi awak kapal perikanan selama bekerja di atas kapal perikanan. Selain itu juga risiko usaha bagi pemilik kapal perikanan.
"Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB (TemanSPB). Selain mempermudah, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal perikanan (crew list) yang akan dilakukan penyijilan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan," paparnya.
Baca Juga: Mayat Tanpa Kepala di Aceh Diduga Nelayan Asal Sri Lanka
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di armada kapal perikanan Indonesia.
Artikel Terkait
52 Kasus Berhasil Digagalkan KKP, Begini Modus Penyelundupan Benih Bening Lobster Paling Sering Ditemukan
Dukung Wisata Harta Karun Bawah Laut Selayar, KKP Kirim Bantuan Mesin Kompresor
KKP Akan Ungkap Penerima Manfaat Tindak Pidana Perikanan Agar Timbulkan Efek Jera