Adin menjelaskan bahwa potensi pemanfaatan hasil pengawasan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana ini cukup besar.
Ke depan, lanjutnya Ditjen PSDKP akan mendorong pemanfaatan hasil pengawasan tersebut sesuai dengan ketentuan.
Adin juga menambahkan bahwa terkait dengan penyerahan kapal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara agar dalam proses perizinan kapal tersebut, pihak DKP Provinsi dapat memfasilitasi.
“Kami telah koordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujar Adin.*